Beranda | Artikel
Hukum Ucapan Selamat Memasuki Bulan Ramadhan
Minggu, 29 Juni 2014

Menjelang bulan Ramadhan, kita jumpai kebiasaan kaum muslimin di Indonesia mengucapkan selamat kepada saudara, sanak kerabat, dan handai taulan. Terlebih setelah adanya fasilitas berupa SMS, BBM, Whatsapp, dan aplikasi messenger lainnya sehingga mereka sangat bersemangat dalam menyebarkan ucapan selamat ini melalui fasilitas broadcast. Namun, bagaimanakah ucapan ini dalam pandangan Islam? Berikut ini bahasan ringkas dan beberapa fatwa ulama terkait hal ini.

Ucapan Selamat dalam Pandangan Islam

Ucapan selamat, pada asalnya ialah termasuk dalam bab al ‘adaat, kebiasaan manusia. Dan hukum asal dari kebiasaan ialah mubah, hingga datang dalil yang mengkhususkan status hukumnya. Maka barulah status mubah tersebut bisa berubah ke status hukum yang lain (yaitu wajib, sunnah, makruh, dsb). Hal yang menunjukkan bahwa ucapan selamat ialah kebiasaan, ialah perbuatan para shahabat yang saling memberi ucapan selamat di hari raya (‘Ied). Mereka biasa memberi ucapan selamat bertepatan dengan waktu hari raya tersebut.

Al Allamah Abdurrahman ibn Nashir As Sa’di rahimahullah berkata sebagaimana dalam kumpulan fatwa beliau no. 348 :
“Masalah ini dan yang serupa dengannya terkait dengan kaidah yang agung lagi bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal segala bentuk kebiasaan berupa perkataan dan perbuatan, adalah mubah dan boleh. Maka tidak boleh mengharamkan dan memakruhkan sesuatu kecuali ada dalil yang melarangnya secara syariat, atau apabila terkandung mafsadat syar’i di dalamnya. Inilah landasan agung yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dalam Al Kitab dan As Sunnah di berbagai tempat. Hal ini juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan ulama selain beliau.

Maka bentuk ucapan ini dan selainnya biasa diucapkan oleh berbagai kabilah (suku), dan manusia tidak bermaksud dengan ucapan ini dalam rangka ta’abbud (mengharap pahala dari Allah lewat ibadah –pent) Akan tetapi hanyalah sebagai kebiasaan, seruan, dan mereka menjawab seruan ini sebagaimana kebiasaan yang berlaku. Maka hal ini tidaklah mengapa, bahkan di dalamnya terdapat maslahat berupa salling mendoakan antara kaum mukminin dengan doa yang sesuai, melembutkan hati mereka sebagaimana yang kita ketahui”

Syaikh As Sa’di rahimahullah kembali menjelaskan : “Kemudian ketahuilah sebuah kaidah kebaikan : bahwasanya kebiasaan yang mubah yang terkait dengannya kemaslahatan dan kemanfaatan, dapat mendatangkan kecintaan Allah. Sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kebiasaan tersebut. Sebagaimana terkadang suatu kebiasaan yang terkait dengan mafsadat dan madharat, bisa menjadi hal yang terlarang.”

Oleh karena itu jumhur fuqaha berpendapat bahwa memberi ucapan selamat seperti selamat hari raya, adalah boleh. Sebagian fuqaha seperti Imam Ahmad rahimahullah, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Muflih dalam Al Adab As Syar’iyyah (3/219) dalam beberapa riwayat, berpendapat bahwa ucapan tersebut disyariatkan. Akan tetapi pendapat beliau akan kebolehan ucapan selamat, lebih masyhur.

Fatwa Para Ulama

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (3/294) berkata : “Imam Ahmad rahimahullah berkata, ‘Dan tidak mengapa seorang mengucapkan kepada saudaranya pada hari raya ‘Ied : Taqabballallaahu minna wa minka. Harb berkata, ‘Imam Ahmad ditanya tentang perkataan manusia, ‘Taqabballallaahu minna wa minkum’, jawab beliau : Tidak mengapa. Penduduk Syam meriwayatkan dari Abu Umamah, beliau ditanya, ‘Apakah maksudnya Watsilah ibn Al Asyqa’?’, ‘Iya’, beliau ditanya, ‘Apakah dimakruhkan ucapan ‘Ini hari Ied’?’, beliau jawab, ‘Tidak’.

Dr Umar Al Muqbil mengomentari, “Apabila ucapan selamat atas hari ‘Ied demikian hukumnya (yaitu boleh), maka terlebih lagi dengan ucapan di bulan Ramadhan yang merupakan musim ketaatan pada Allah, diturunkan di dalamnya rahmat dan kebaikan, dibukanya perdagangan akhirat dengan Allah, maka hal ini min baabil aula, lebih utama (untuk dibolehkan). Wallahu a’lam.”

Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata : “Dan di dalam kisah ini (yaitu kisah taubatnya Ka’ab ibn Malik radhiyallahu ‘anhu –pent), dianjurkan memberi selamat kepada orang yang mendapat suatu nikmat dalam hal agama, menyambutnya bila datang, menjabat tangannya, dan ini sunnah mustahab. Adapun apabila mendapat suatu nikmat duniawi maka hukumnya boleh. Yang lebih utama lagi (disyariatkannya) ialah perkataan selamat dalam hal ketaatan pada Allah, atau serupa dengannya. Karena ini termasuk dalam bentuk mengagungkan nikmat Rabbnya, dan mendoakan orang yang mendapat nikmat tersebut” (Zaadul Ma’ad 3/585)

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Dan dipandang perlu untuk memberi selamat atas suatu nikmat, atau ketika selamat dari suatu musibah, sebagaimana disyariatkannya sujud syukur dan ta’ziyah. Sebagaimana dalam As Shahihain hadits Ka’ab ibn Malik”
(Diambil dari artikel Syaikh Dr Umar ibn Abdillah Al Muqbil hafizhahullah sebagaimana dimuat dalam http://www.saaid.net/mktarat/ramadan/2.htm)

Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhutsi wal Ifta’ Saudi Arabia: Lajnah Da’imah ditanya dalam fatwa no 20638 tentang hukum ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadhan. Jawab : setelah mempelajari hal ini, Lajnah berfatwa bolehnya memberi ucapan selamat dalam memasuki bulan Ramadhan. Karena Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memberi kabar gembira pada para sahabatnya, “Sungguh akan datang bulan Ramadhan, bulan penuh berkah”, kemudian beliau menyebutkan keutamaannya dan anjuran beramal di dalamnya. Wa billahi taufiq, wa shallallaahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Amin As Syinqithi rahimahullah:
Ringkasan fatwa beliau : “Tidak ada sifat tertentu dalam hal ini (yaitu ucapan selamat) selain dalam hal dua hari raya, dan apabila manusia mencukupkan dengan ucapan hari raya ini saja, hal ini lebih utama. Akan tetapi apabila seorang mendahului dalam mengucapkan selamat, maka tidak ada larangan untuk membalasnya karena ini termasuk dalam memberi penghormatan. Adapun apabila seseorang betemu atau mengunjungi saudaranya, kemudian berkata, ‘Aku berdoa kepada Allah semoga Dia menjadikan bulan ini sebagai pertolongan bagi kita dalam menaatiNya, atau semoga Allah menolong kita dalam puasa dan shalat malam, maka hal ini boleh insya Allah. Karena doa seluruhnya adalah kebaikan dan barakah. Akan tetapi janganlah berpegang dengan suatu lafazh khusus, atau dengan bentuk ucapan khusus” (lihat http://www.saaid.net/mktarat/ramadan/2.htm )

Fatwa Syaikh Dr. Abdul Karim ibn Abdullah Al Khudhair hafizhahullah:
Pertanyaan : Apa hukumnya memberi ucapan selamat atas masuknya bulan Ramadhan? Berjabat tangan dan berpelukan di hari tersebut?
Jawab : Ucapan selamat terdapat keluasan di dalamnya –insya Allah– akan tetapi apabila berpegang pada hadits Salman yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya, yaitu bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam memberitakan kabar gembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka ini hadits dhaif. Akan tetapi dalam perkara ini terdapat keluasan, apabila seorang memberi selamat dalam suatu urusan karena bergembira dengan adanya kemudahan dalam hal dunia, bukan karena mengamalkan dan mencontoh hadits dhaif, akan tetapi sebagai ungkapan atas adanya kemudahan dalam suatu perkara dunia, maka dalam perkara agama hal ini tentu lebih utama.
(Sumber : http://www.khudheir.com/text/537 )

Wallahu a’lam.


Penulis: Yhouga Pratama A.

Artikel Muslim.Or.Id


Artikel asli: https://muslim.or.id/21972-hukum-ucapan-selamat-memasuki-bulan-ramadhan.html